Dialog dengan Sopir, Dedie Rachim Pastikan Perda Penataan Angkot Berlanjut
By Admin
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dialog dengan sopir angkot
nusakini.com, Pemerintah Kota Bogor memutuskan menunda pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang peremajaan dan rasionalisasi angkutan kota (angkot). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat berdialog dengan perwakilan pengemudi pada Kamis (3/9/2026).
Keputusan penundaan tersebut diambil lantaran tingkat realisasi peremajaan armada angkutan massal saat ini baru menyentuh angka 47 persen. Meskipun realisasinya masih tergolong minim, pemerintah daerah memastikan aturan itu sama sekali tidak dicabut secara permanen.
"Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah," sebut Dedie A. Rachim di hadapan para sopir. Ia meminta para pelaku usaha angkutan memberikan respons positif karena masyarakat sangat menuntut adanya ketertiban lalu lintas.
Regulasi daerah terkait penataan transportasi publik ini merupakan hasil penggodokan panjang selama kurang lebih 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor. Penyusunan peraturan tersebut diklaim telah merangkul berbagai elemen penting, mulai dari pengusaha, akademisi, hingga perwakilan asosiasi sopir angkot.
Wali Kota Bogor menjelaskan bahwa jajaran pemerintah kota pada dasarnya hanya sebatas menjalankan amanat peraturan daerah yang sudah disahkan. Oleh sebab itu, regulasi penataan angkutan publik ini ditegaskan mustahil untuk dibatalkan hanya karena adanya dinamika di lapangan.
"Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba," ungkap Dedie Rachim. Aturan ini dinilai sebagai jalan tengah yang logis agar jumlah angkot lebih masuk akal dan kemacetan bisa ditekan.
Pemerintah Kota Bogor menargetkan titik keseimbangan baru dalam ekosistem transportasi tanpa mewajibkan pengusaha langsung membeli mobil baru. Harapannya, kebiasaan buruk angkot yang sering berhenti sembarangan bisa perlahan dihilangkan melalui pembatasan dan peluang peremajaan yang tertata.
Dalam proses sosialisasi, pemerintah juga sempat memberikan waktu enam bulan bagi pengusaha untuk memahami kebijakan sebelum regulasi benar-benar diimplementasikan. "Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan," tambah kepala daerah tersebut.
Lebih jauh, Dedie juga menyinggung sejumlah kota besar lain di Indonesia yang kini sudah berhasil menata kotanya tanpa kehadiran angkot. Beberapa kawasan perkotaan percontohan yang disebut telah bebas dari armada konvensional tersebut antara lain Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang.
Langkah penataan transportasi di Kota Bogor ini pada akhirnya semata-mata bermuara pada upaya menciptakan kenyamanan untuk kepentingan bersama. "Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan," pungkas Wali Kota Bogor menutup dialog. (*)